{"id":2566,"date":"2025-10-13T18:16:16","date_gmt":"2025-10-13T11:16:16","guid":{"rendered":"https:\/\/fis.unj.ac.id\/boie\/?p=2566"},"modified":"2025-10-13T18:16:17","modified_gmt":"2025-10-13T11:16:17","slug":"menyingkap-wajah-keadilan-syariah-praktisi-mengajar-fikih-pai-unj-bersama-ketua-satgas-pelindungan-kjri-jeddah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fis.unj.ac.id\/boie\/?p=2566","title":{"rendered":"Menyingkap Wajah Keadilan Syariah: Praktisi Mengajar Fikih PAI UNJ Bersama Ketua Satgas Pelindungan KJRI Jeddah"},"content":{"rendered":"\n<p>Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Negeri Jakarta menyelenggarakan kegiatan Praktisi Mengajar bertema <em>\u201cImplementasi Hukum Hudud di Arab Saudi\u201d<\/em> secara daring melalui Zoom Meeting 13 Oktober 2025 pukul 15.00 WIB. Kegiatan ini menghadirkan narasumber istimewa, Ibu Neni Kurniati, Ketua Satgas Pelindungan WNI KJRI Jeddah, yang memberikan pandangan mendalam tentang praktik penegakan hukum pidana syariah di Arab Saudi.<\/p>\n\n\n\n<p>Acara dibuka dengan penuh khidmat oleh MC Mischa Reyhana, dilanjutkan dengan pembacaan Qiro\u2019ah oleh Az Zackya Farhan, dan sholawat merdu dari Ahmad Vito yang menambah nuansa religius dan syahdu. Sesi inti dipandu oleh moderator Muhammad Syahid, yang dengan tenang mengarahkan diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam paparannya, Ibu Neni menjelaskan bahwa sistem hukum pidana syariah di Arab Saudi berlandaskan tiga pilar utama: Hudud, Qisas, dan Ta\u2019zir, yang masing-masing memiliki dasar hukum dan prosedur yang berbeda. Ia menegaskan bahwa penerapan <em>hudud<\/em> tidak dilakukan sembarangan; pembuktian harus sangat kuat dan proses peradilan berjalan transparan serta menjunjung asas keadilan.<\/p>\n\n\n\n<p>Lebih jauh, Ibu Neni menguraikan bahwa prinsip dasar penegakan hukum di Arab Saudi tetap berpegang pada maq\u0101\u1e63id al-syar\u012b\u2018ah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, harta, dan kehormatan manusia. Dalam banyak kasus, ketika syarat <em>hudud<\/em> tidak terpenuhi, pengadilan menggunakan ta\u2018zir, yakni hukuman atas dasar kemaslahatan masyarakat, misalnya pada kasus percobaan pencurian, kejahatan moral, atau pelanggaran publik.<\/p>\n\n\n\n<p>Melalui kuliah ini, mahasiswa PAI diajak memahami bahwa fikih bukan sekadar teori hukum, melainkan sistem nilai yang hidup\u2014menjaga keseimbangan antara keadilan, kemanusiaan, dan ketertiban sosial.<\/p>\n\n\n\n<p>Kegiatan ini menegaskan komitmen Prodi PAI UNJ dalam menghadirkan pembelajaran yang relevan dengan dinamika global dan menjembatani teori fikih dengan praktik nyata. Semangat mahasiswa selama acara menunjukkan bahwa pembelajaran fikih bisa hidup, kontekstual, dan memberi inspirasi bagi penerapan nilai keadilan Islam di berbagai lini kehidupan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Negeri Jakarta menyelenggarakan kegiatan Praktisi Mengajar bertema \u201cImplementasi Hukum Hudud di Arab Saudi\u201d secara daring melalui Zoom Meeting 13 Oktober 2025 pukul 15.00 WIB. Kegiatan ini menghadirkan narasumber istimewa, Ibu Neni Kurniati, Ketua Satgas Pelindungan WNI KJRI Jeddah, yang memberikan pandangan mendalam tentang praktik penegakan hukum pidana syariah di Arab Saudi. Acara dibuka dengan penuh khidmat oleh MC Mischa Reyhana, dilanjutkan dengan pembacaan Qiro\u2019ah oleh Az Zackya Farhan, dan sholawat merdu dari Ahmad Vito yang menambah nuansa religius dan syahdu. Sesi inti dipandu oleh moderator Muhammad Syahid, yang dengan tenang mengarahkan diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta. Dalam paparannya, Ibu Neni menjelaskan bahwa sistem hukum pidana syariah di Arab Saudi berlandaskan tiga pilar utama: Hudud, Qisas, dan Ta\u2019zir, yang masing-masing memiliki dasar hukum dan prosedur yang berbeda. Ia menegaskan bahwa penerapan hudud tidak dilakukan sembarangan; pembuktian harus sangat kuat dan proses peradilan berjalan transparan serta menjunjung asas keadilan. Lebih jauh, Ibu Neni menguraikan bahwa prinsip dasar penegakan hukum di Arab Saudi tetap berpegang pada maq\u0101\u1e63id al-syar\u012b\u2018ah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, harta, dan kehormatan manusia. Dalam banyak kasus, ketika syarat hudud tidak terpenuhi, pengadilan menggunakan ta\u2018zir, yakni hukuman atas dasar kemaslahatan masyarakat, misalnya pada kasus percobaan pencurian, kejahatan moral, atau pelanggaran publik. Melalui kuliah ini, mahasiswa PAI diajak memahami bahwa fikih bukan sekadar teori hukum, melainkan sistem nilai yang hidup\u2014menjaga keseimbangan antara keadilan, kemanusiaan, dan ketertiban sosial. Kegiatan ini menegaskan komitmen Prodi PAI UNJ dalam menghadirkan pembelajaran yang relevan dengan dinamika global dan menjembatani teori fikih dengan praktik nyata. Semangat mahasiswa selama acara menunjukkan bahwa pembelajaran fikih bisa hidup, kontekstual, dan memberi inspirasi bagi penerapan nilai keadilan Islam di berbagai lini kehidupan.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2567,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"class_list":["post-2566","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-education-reference"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fis.unj.ac.id\/boie\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2566","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fis.unj.ac.id\/boie\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fis.unj.ac.id\/boie\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fis.unj.ac.id\/boie\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fis.unj.ac.id\/boie\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=2566"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fis.unj.ac.id\/boie\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2566\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2568,"href":"https:\/\/fis.unj.ac.id\/boie\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2566\/revisions\/2568"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fis.unj.ac.id\/boie\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/2567"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fis.unj.ac.id\/boie\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=2566"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fis.unj.ac.id\/boie\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=2566"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fis.unj.ac.id\/boie\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=2566"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}