Sejarah Singkat |
Seiring dengan perluasan mandat yang diberikan kepada Institut Keguruan Ilmu Pendidikan Jakarta (IKIP Jakarta) untuk mengembangkan program kependidikan dan non kependidikan, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta (yang sebelumnya bernama Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial IKIP Jakarta) diberi kewenangan berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 093 tahun 1999 tanggal 4 Agustus 1999 untuk mengkaji, mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dalam bidang kependidikan dan non- kependidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat khususnya bidang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, Pendidikan Geografi, Pendidikan Sosiologi, Sosiologi, Ilmu Agama Islam, Hubungan Masyarakat, Usaha Jasa Pariwisata, dan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial. Saat ini ada penambahan bidang non kependidikan di Fakultas Ilmu Sosial yaitu Ilmu Komunikasi dan Geografi |