Jakarta, 16 Juni 2024 — Prodi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial sukses mengadakan diskusi publik dengan mengangkat tema “Diskusi Publik: Indonesia Darurat Judi Online dan Pinjaman Online“. Diskusi ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting yang dimulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Tak hanya dihadiri oleh mahasiswa dan dosen, diskusi ini juga turut dihadiri oleh peserta di luar UNJ baik mahasiswa maupun dosen.

Topik yang dibahas pada hari ini merupakan topik penting yang patut ditekankan, karena banyaknya rakyat Indonesia yang terlilit judi online maupun pinjaman online. “Diskusi ini tak hanya tempat untuk bertukarnya ide, namun kita harus memiliki kesadaran kolektif dan mencari solusi konkret untuk menekan judi online dan pinjaman online di Indonesia. Diskusi ini juga menjadi wadah bagi perseruan dan mora untuk menciptakan langkah nyata melalui kolaborasi signifikan untuk menghapus judi online baik mahasiswa maupun rakyat Indonesia,” ucap Dr. Andy Hadiyanto, M.A., selaku Wakil Rektor III Universitas Negeri Jakarta dalam sambutannya.

Dosen Prodi Pendidikan Sosiologi, Dr. Ciek Julianti H, MM., M.Si., menyebutkan bahwa pinjaman online sebenarnya merupakan tingkah legal yang disetujui oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sejak 2016. Namun, semenjak Covid-19 merajalela, oknum-oknum tak bertanggung jawab menggelar pinjaman online ilegal dengan tanpa memiliki syarat dan ketentuan seperti OJK, karena hal itulah, masyarakat lebih tertarik dengan pinjaman ilegal.

Ketua Senat UNJ, Prof. Dr. Hafid Abbas, M.Pd., selaku pemateri kedua menyampaikan bahwa Indonesia merupakan negara dengan kasus kriminal yang tergolong banyak. Narkoba, korupsi maupun judi online merajalela tak hanya rakyat biasa, namun juga para pejabat. Kesenjangan rakyat di Indonesia menempati posisi nomor empat sebagai negara yang memiliki kesenjangan pada masyarakatnya.

Sebagai pemateri terakhir, Dr. Rasminto, M.Pd., memaparkan materi tentang membangun ketahanan diri mahasiswa dari judi online dan pinjol. Judi online memiliki potensi kecanduan dan permasalahan psikologis yang serius, mahasiswa juga menjadi salah satu kelompok yang rentan untuk melakukan hal-hal tersebut. Alasan dari itu semua adalah karena mahasiswa memiliki kebutuhan finansial yang besar, minimnya pengelolaan keuangan, tekanan akademik dan sosial yang tinggi, kurangnya literasi keuangan, dan masifnya promosi pinjol dan judol di medsos dan platform digital.

Selanjutnya, dibuka sesi diskusi dan tanya jawab peserta dengan ketiga pemateri mengenai bahaya judi online dan pinjaman online di era modern. Acara pun diakhiri dengan sesi dokumentasi.

Penulis: UWH, APS

Editor: WPS

Tim FIS Media Center

Kategori: Berita