Jakarta, 30 September 2024 – Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta telah mengadakan diskusi terbuka bersama Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Negeri Jakarta, Dr. Andy Hadiyanto, M.A., diskusi ini dibuka guna memperjelas terkait Surat Edaran Nomor 25 dan Surat Edaran Nomor 26 yang mengatur tentang perizinan kegiatan mahasiswa. Tak hanya itu, pada diskusi bebas hari ini, mahasiswa juga dipersilakan untuk menyuarakan suara terkait keluh serta kritik saran bagi Universitas Negeri Jakarta ke depannya. Ketua Badan Ekesekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial, Ibra Fabian Dwinata, menyampaikan bahwa pada kesempatan kali ini merupakan momentum yang bagus untuk mengutarakan persepsi antara dua belah pihak secara terbuka. Wakil Dekan III Fakultas Ilmu Sosial, Dr. Abdul Haris Fatgehipon, M.Si., menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan kegiatan yang bagus guna mendengarkan suara mahasiswa, agar mahasiswa tidak hanya mengeluh di belakang namun bisa menyuarakan aspirasinya langsung di depan Wakil Rektor III.“Meluruskan terkait Surat Edaran Nomor 25 terkait ketentuan-ketentuan yang harus diikuti oleh mahasiswa, kini sudah dicabut dan digantikan dengan Surat Edaran Nomor 26. Perlu kita pahami bahwa poin penting dalam Surat Edaran Nomor 26 adalah terkait substansi dari penyelenggaraan kegiatan tersebut. Perlu diperhatikan komunikasi antara mahasiswa penyelenggara kegiatan dengan pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab, tidak hanya lewat proposal dan laporan pertanggungjawaban. Yang dilarang dalam kegiatan di atas jam 8 malam adalah ketika penyelenggaraan mengundang banyak massa dan menggunakan pengeras suara yang mengganggu ketenangan warga,” klarifikasi Wakil Rektor III terhadap Surat Edaran Nomor 26.
Tak hanya membahas surat edaran, dalam diskusi ini juga mahasiswa bersuara terkait fasilitas kampus dan isu PTN-BH. Namun dengan mantap, Wakil Rektor III menjawab bahwa Universitas Negeri Jakarta sedang berada dalam masa persiapan peralihan UNJ menjadi PTN-BH. Persiapan yang dibutuhkan tidaklah mudah, karena universitas harus memiliki minimal 50 peraturan rektor dan kampus harus memiliki lebih dari 50% pendapatan dari bisnis, bukan dari SPP mahasiswa. Dalam diskusi ini, Wakil Rektor III Universitas Negeri Jakarta resmi menyatakan bahwa lahan yang dimiliki oleh UNJ yang berada di Cikarang akan menjadi pusat bisnis guna mempercepat peralihan UNJ menjadi PTN-BH. Ditutup dengan kegiatan foto bersama, diskusi ini menjadikan mahasiswa merasa puas karena pertanyaaan dan keresahan mereka selama ini terjawab dengan jelas.
Penulis: UHS
Editor: WPS
TIM FIS MEDIA CENTER