Pelaporan Dugaan Penyimpangan

Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan penyimpangan perilaku, penyalahgunaan wewenang, atau permasalahan lain yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Jakarta (FISH UNJ), Anda dapat melaporkannya ke Whistleblowing System (WBS) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbudristek. Jika laporan Anda memenuhi syarat atau kriteria WBS, maka laporan tersebut akan diproses lebih lanjut.

Whistleblower adalah seseorang yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kriteria Pengaduan

engaduan Anda akan lebih mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi kriteria berikut:

  • What: Jelaskan penyimpangan kasus yang dilaporkan atau peristiwa yang terjadi.
  • Where: Menjelaskan lokasi kejadian.
  • When: Kapan kasus tersebut dilakukan.
  • Who: Siapa pejabat atau pegawai yang melakukan atau terlibat.
  • Why: Mengapa penyimpangan tersebut terjadi.
  • How: Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan.

Pengaduan harus dilengkapi dengan bukti permulaan seperti data, dokumen, gambar, dan rekaman yang mendukung atau menjelaskan adanya dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang.

Kerahasiaan Pelapor

Ditjen Dikti Kemdikbudristek akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Laporan dapat disampaikan dengan nama samaran atau alias. Silakan membuat laporan melalui tautan yang disediakan oleh sistem WBS. Dengan adanya sistem pelaporan ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum UNJ, serta mendorong partisipasi aktif dari seluruh civitas akademika dalam menjaga integritas institusi.