Jakarta, 29 Maret 2023, Berdasarkan PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2013 jo Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, Pemimpin PTN/LL Dikti/PT-KL untuk dapat melaksanakan penilaian hasil kerja dosen yang telah diperoleh hingga 31 Desember 2022. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, hasil kerja Pejabat Fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022, tetap dinilai Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai JF masing-masing. Proses penilaian paling lambat 23 Juni 2023. Dosen menyusun Daftar Kegiatan dan Angka kreditnya Terhitung Mulai Tanggal (TMT) SK PAK Terakhir Kenaikan Jabatan Fungsional atau Kenaikan Pangkat s.d. 31 Desember 2022 mengacu PO PAK 2019 dan suplemennya sesuai format Lampiran: A: Pendidikan; B: Penelitian; C: Pengabdian kepada Masyarakat; dan D: Penunjang dengan mendapatkan sumber data hasil kerja Kegiatan dan Angka Kredit pada point 1 berasal dari Sistem Informasi Kemdikbudristek yaitu: PDDIKTI, SISTER, SINTA, BIMA, dan Sistem Informasi Manajemen PTN/PTS/LLDIKTI/PT-KL, serta Sumber data lainnya yang valid. Hasil Angka kredit kumulatif Dosen sesuai Format A: Pendidikan; B: Penelitian; C: Pengabdian kepada Masyarakat; dan D: Penunjang ditanda tangani minimal oleh Ketua Jurusan, dan diajukan kepada Pimpinan PTN/Kepala LLDIKTI/Pimpinan PT-KL untuk dilakukan Penilaian Angka Kredit.
Oleh karena itu FIS UNJ melakukan Sosialisasi Pengakuan Angka Kredit Dosen Sesuai Permenpanrb No. 1 Tahun 2023 yang diselenggarakan secara daring menggunakan Aplikasi Zoom Meeting pada, Rabu, 29 Maret 2023. Kegiatan ini dimoderatori oleh Wakil Dekan II, Dr. Aris Munandar, M.Si, yang dihadiri oleh Dekan FIS UNJ, Prof. Dr. Sarkadi, M.Si dan dosen dosen di bawah naungan FIS UNJ, dengan Dr. Despinur Dara, S.T, MM , Koordinator Layanan Administrasi Kepegawaian UNJ sebagai narasumber. Dekan berpesan agar selalu mengupdate Aplikasi SISTER manakala ada perubahan atau penambahan data sehingga akan mempermudah pengisian, beliau juga menegaskan setiap dosen harus memperhatikan kebijakan baru ini dan fakultas akan memfasilitasi.
Setelah narasumber menyampaikan materi, kegiatan dilanjutkan dengan Tanya jawab. Pada sesi Tanya jawab, cukup banyak pertanyaan yang diajukan oleh para dosen, mereka antusias bertanya mulai dari tenggat waktu, teknis pengisian sampai dengan masalah pengajuan yang sudah dilakukan yang akan diberi perpanjangan waktu sampai Agustus 2023. Pengisian ini wajib untuk semua dosen dan bukan hanya untuk dosen yang sedang dan akan mengajukan kenaikan pangkat saja.. Setelah foto bersama, kegiatan sosialisasi pun akhirnya ditutup.
WPS
Tim FIS Media Center