KULIAH UMUM FAKULTAS ILMU SOSIAL UNJ: STRATEGI PEMBENTUKAN PERATURAN DI LEMBAGA PENDIDIKAN

Jakarta, 22 Februari 2024 — Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi dengan mengadakan kuliah umum bertema Pembentukan Peraturan Umum dan Peraturan di Lembaga Pendidikan. Acara ini diselenggarakan secara luring di Ruang Maftuchah Yusuf Gedung Dewi Sartika Kampus A, Universitas Negeri Jakarta, serta melalui platform Zoom mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB. 

Kuliah umum tersebut didukung oleh kehadiran narasumber utama, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H. Turut hadir dalam acara ini Rektor Universitas Negeri Jakarta, Prof. Dr. Komarudin, M.Si., bersama jajaran dekanat Fakultas Ilmu Sosial yang terdiri dari Bapak Firdaus Wajdi, Ph.D., selaku Dekan FIS, Dr. Kurniawati, M. Si., Dr. Aris Munandar, M.Si., serta Dr. Abdul Haris Fatgehipon, M.Si., sebagai Wakil Dekan I, II, dan III FIS UNJ. Tidak hanya itu, turut hadir dalam kegiatan ini para dosen, guru-guru MGMP DKI Jakarta, serta mahasiswa program studi Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial.

Kuliah umum ini dimulai dengan pembukaan oleh Duta Fakultas Ilmu Sosial selaku Master Of Ceremony (MC), yang kemudian dilanjut dengan sambutan oleh Rektor Universitas Negeri Jakarta, Prof. Dr. Komarudin, M.Si., sebagai tanda dimulainya kuliah umum secara resmi.  Selanjutnya, pemaparan materi narasumber yang dipandu oleh Dr. Yuyus Kardiman, M.Pd., selaku moderator. Narasumber, Dr. Alpius, menyampaikan bahwa kita sebagai negara hukum mempunyai sistem hukum dan dalam sistem hukum kita terdapat tata peraturan perundang-undangan. Di mana tata peraturan perundang-undangan memiliki prinsip bahwa perundang-undangan yang ada di atas harus menjadi dasar bagi peraturan yang ada di bawahnya dan peraturan yang ada di bawah tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang di atasnya. Tak lupa, beliau juga menjelaskan bagaimana proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut diawali dengan perencanaan, uji publik, harmonisasi, dan yang terakhir  sosialisasi. Sebagai penutup beliau menambahkan, “Tentu ada bagian-bagian yang dapat dilakukan oleh masyarakat dan kaum akademik, seperti melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan yang telah dibentuk melalui sistem atau tata cara yang sesuai.”

Acara kuliah umum ini diakhiri dengan penyerahan plakat dan sertifikat sebagai penghargaan dari Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta. Diharapkan kegiatan ini memberikan manfaat yang besar bagi semua peserta kuliah umum yang mengikuti kegiatan dengan antusiasme tinggi selama berlangsungnya acara.

Penulis: SSN dan AAA

Editor: WPS

Tim FIS Media Center

Kategori: Berita