Jakarta, 3 Desember 2024- Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI), Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Jakarta (UNJ), sukses menyelenggarakan kuliah umum bertajuk “Implementasi Hudud di Arab Saudi”. Sebelum kuliah umum dimulai, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Jakarta, Firdaus Wajdi, Ph.D. berkenan melaksanakan diskusi terfokus terkait kerja sama internasional dengan KJRI dan mitra untuk pelaksanaan PKM Internasional bagi mahasiswa di lingkungan FISH UNJ.

Selanjutnya acara Kuliah umum berlangsung di Gedung Dewi Sartika, lantai 10, ruang 1014, dari pukul 15.00 hingga 17.00 WIB. Kuliah umum ini bertujuan memberikan wawasan mendalam kepada mahasiswa PAI angkatan 2024 mengenai sistem pemidanaan di Arab Saudi, khususnya dalam penerapan hukum hudud, qisas, diyat, dan ta’zir. Inisiatif ini digagas oleh Ibu Dr. Sari Narulita, dosen mata kuliah Fiqih, sekaligus Koordinator Program Studi Pendidikan Agama Islam FISH UNJ, untuk memperkaya pemahaman mahasiswa tentang penanganan kasus pidana dalam konteks syariat Islam.

Acara dibuka dengan sambutan dari Ibu Sari Narulita selaku Koordinator Program Studi PAI FISH UNJ. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman komprehensif terhadap hukum Islam, terutama di negara-negara yang menerapkan syariat Islam seperti Arab Saudi.

Selanjutnya, Ibu Miftahul Jannah, Dosen PAI di STAI Nur El-Ghazy, memberikan pengantar singkat mengenai tema yang akan dibahas secara teoritis. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari pembicara utama, Ibu Neni Kurniati, Koordinator Perlindungan Warga KJRI Jeddah, Arab Saudi. Ibu Neni Kurniati dikenal sebagai pakar hukum Islam yang telah banyak menangani kasus-kasus pidana Warga Negara Indonesia di Arab Saudi.

Dalam sesi penyampaian materi, Ibu Neni Kurniati menjelaskan secara rinci implementasi hukum hudud di Arab Saudi. Beliau menguraikan lima tujuan utama penegakan syariat, yaitu menjaga agama, menjaga kesucian hidup pribadi, menjaga akal dan keturunan sebagai bagian dari menjaga kehormatan individu, serta melindungi harta benda dan jiwa masyarakat. Pembicara juga memaparkan perbedaan antara hukuman hudud, qisas, diyat, dan ta’zir, serta bagaimana proses hukum dijalankan di Arab Saudi. Salah satu poin penting yang dibahas adalah bahwa hukuman hudud bersifat mutlak dan tidak dapat dimaafkan, berbeda dengan qisas yang dapat dimaafkan oleh keluarga korban dengan syarat tertentu.

Setelah pemaparan materi, sesi tanya jawab pun dimulai. Mahasiswa sangat antusias mengajukan pertanyaan seputar perbedaan sistem hukum di Arab Saudi dan Indonesia serta bagaimana peran KJRI dalam melindungi Warga Negara Indonesia yang terlibat kasus pidana di sana. Ibu Neni Kurniati memberikan jawaban yang komprehensif dan menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi setiap individu, terutama dalam konteks hukum syariat yang ketat.

Acara diakhiri dengan pembagian doorprize dan foto bersama dengan para narasumber. Ibu Sari Narulita selaku Koordinator Program Studi PAI FISH UNJ juga mengingatkan mahasiswa untuk terus memperdalam pemahaman mereka tentang hukum Islam, karena hal ini akan sangat relevan dalam menghadapi tantangan global di masa depan. Kuliah umum ini diharapkan dapat membuka wawasan mahasiswa tentang bagaimana syariat Islam diterapkan secara nyata dalam sistem hukum di Arab Saudi.

Penulis : UHS dan JAC, Editor : WPS, Tim FIS Media Center

Kategori: Berita