Jakarta, 31 Agustus 2024 — Fakultas Ilmu Sosial sukses melaksanakan kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Program Magister, yang berlangsung di Ruang Serba Guna, Gedung Fakultas Ilmu Sosial, UNJ Kampus A. Acara berlangsung mulai pukul 08.30 – 12.00 WIB. Acara ini dihadiri oleh Dekan FIS, Bapak Firdaus Wajdi, M.A., Ph.D., Wakil Dekan I, Dr. Kurniawati, M.Si., Wakil Dekan II, Dr. Aris Munandar, M.Si., Wakil Dekan III, Dr. Abdul Haris Fatgehipon, S.Pd., M.Si., serta Koordinator Program Studi Sejarah, Pendidikan Geografi, dan PPKN.

Acara dibuka oleh MC dari Duta Fakultas Ilmu Sosial yang memberikan sambutan hangat kepada seluruh peserta dan tamu undangan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya, sambutan oleh Dekan FIS UNJ, Bapak Firdaus Wajdi, M.A., Ph.D., yang sekaligus membuka acara PKKMB program magister. Di dalam sambutannya, beliau berharap mahasiswa S2 ini sadar dengan sendiri nya untuk memegang teguh etika akademik dan juga menjadi pilar pengembangan akademik. Kemudian, informasi akademik yang disampaikan oleh Wakil Dekan I, Dr. Kurniawati, M.Si., beliau menyampaikan bagaimana mahasiswa aktif dan mahasiswa cuti pada program magister Fakultas Ilmu Sosial UNJ, beliau juga berharap para mahasiswa S2 ini dapat menyelesaikan studi secepat-cepatnya paling tidak dua tahun. Sesi materi selanjutnya, yaitu informasi keuangan yang disampaikan oleh Wakil Dekan II, Dr. Aris Munandar, M.Si. Dalam sesinya, beliau membahas UKT bagi mahasiswa program magister dan juga sarana dan prasarana masing-masing program studi.

Mahasiswa Program Magister
Mahasiswa aktif di FIS UNJ harus memenuhi persyaratan akademik, termasuk membayar UKT pada semester berjalan dan mengisi mata kuliah pada Kartu Rencana Studi (KRS) melalui SIAKAD yang telah disetujui oleh pembimbing akademik. Masa studi maksimal untuk program magister adalah 8 semester. Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studi dalam waktu tersebut dinyatakan habis masa studi. Hak cuti diberikan kepada mahasiswa yang telah menempuh satu semester, dengan maksimal dua kali cuti berturut-turut atau berselang.

Hak Dosen
Dosen memiliki kebebasan akademik, melaksanakan tugas akademik sesuai ketentuan, mendapatkan perlakuan hormat, serta insentif dan kehormatan atas pekerjaan mereka. Dosen dapat mengundurkan diri sebagai pembimbing jika terdapat perbedaan pandangan yang tidak dapat diselesaikan atau jika mahasiswa melakukan perilaku akademik tercela.

Prosedur Pemberian Sanksi
Seluruh citivas akademika yang menemukan pelanggaran etika atau aturan akademik diwajibkan melaporkan kepada pimpinan FIS UNJ. Pimpinan akan mengadakan klarifikasi dan mengambil keputusan serta memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Setiap pemberian sanksi dilakukan secara tertulis dan didokumentasikan.

Hak Kepemilikan Intelektual
Menurut aturan yang baru ditetapkan, mahasiswa memiliki hak kepemilikan intelektual atas tugas akhir dan hasil luaran tugas akhir yang mereka susun. Dosen pembimbing pertama dan kedua juga memiliki hak kepemilikan intelektual atas tugas akhir yang mereka bimbing, dengan mahasiswa sebagai pemilik utama dan dosen pembimbing sebagai pemilik kedua dan seterusnya.

Aturan Akademik
Aturan akademik ini mencakup hak dan kewajiban mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Mahasiswa pascasarjana UNJ berhak mendapatkan pelayanan akademik dan non-akademik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka juga berhak berinteraksi dengan dosen dan pembimbing dalam suasana yang santun dan beretika.

Kewajiban Mahasiswa
Mahasiswa diwajibkan mematuhi peraturan akademik dan non-akademik, berperilaku sesuai norma kesusilaan dan hukum, bersikap hormat dan santun, serta menjaga nama baik UNJ. Mereka juga bertanggung jawab atas ucapan, tulisan, dan tindakan mereka. Etika Akademik
Etika akademik di UNJ mengandung nilai-nilai universal seperti kejujuran, keterbukaan, objektivitas, saling menghormati, dan anti-diskriminasi. Civitas academica diharapkan menjunjung tinggi etika akademik dalam setiap kegiatan dan perilaku akademik. Pelanggaran etika akademik seperti plagiarisme, kecurangan dalam ujian, pemalsuan, dan tindakan diskriminatif akan dikenakan sanksi.

Sanksi
Sanksi bagi pelanggaran etika dan aturan akademik diberikan secara bertingkat, mulai dari teguran lisan hingga pencabutan gelar magister. Mahasiswa yang melanggar dapat dikenakan sanksi seperti teguran lisan, teguran tertulis, penundaan ujian tesis, hingga pemutusan hubungan studi. Dosen dan pembimbing yang melanggar dapat dikenakan sanksi seperti teguran lisan, teguran tertulis, hingga pembebasan dari kewenangan mengajar atau membimbing mahasiswa.

Pemberian sanksi dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya aturan ini, UNJ berharap dapat menciptakan lingkungan akademik yang lebih baik dan berintegritas.Setelah sesi tanya jawab berakhir, kegiatan PKKMB Magister Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta ditutup oleh MC dan dilanjutkan dengan foto bersama sebagai penutup acara.

Penulis: FY dan ANS
Editor: WPS
Tim Fis Media Center

Kategori: Berita