Jakarta, 16/11/2022 – Satgas Penanganan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) UNJ telah menyelenggarakan Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Negeri Jakarta pada Fakultas Ilmu Sosial pada hari Rabu, 16 November 2022. Acara ini dilaksanakan di Lt. 1 Ruang Serbaguna, Gedung K Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta secara luring dan juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube FIS UNJ dan aplikasi zoom meeting..
Acara sosialisasi ini dibuka oleh MC, dan diawali dengan sosialisasi perumahan BSI. Kemudian, acara dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan oleh Prof. Dr. Sarkadi, M.Si. selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial, dan disambung dengan sambutan oleh Dr. Ikhlasiah Dalimoenthe, M.Si. selaku Ketua SATGAS PPKS UNJ.
“Alhamdulillah, SATGAS PPKS UNJ ini diberi fasilitas oleh Pak Rektor di Lantai 6, Gedung M. Syafe’i. Jadi kalau ada yang mau curhat atau lagi galau karena mengalami kekerasan seksual bisa langsung datang ke sana. Di sana ada Bu Ririn, ada psikolog, dan ada teman-teman SATGAS yang piket di setiap harinya. Kami juga punya hotline 24 jam, jadi silakan datang atau curhat kapan pun.” ujar Dr. Ikhlasiah Dalimoenthe, M.Si. dalam sambutannya.
Kemudian, para peserta dipersilahkan untuk mengisi pre-test yang dibagikan oleh panitia. Setelah itu, acara dilanjut dengan sosialisasi sesi pertama dengan topik “Pengenalan Mengenai Fenomena Kekerasan Seksual dan Urgensi Permendikbudristek PPKS dalam Menangani Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi” yang dibawakan oleh Dr. Ikhlasiah Dalimoenthe, M.Si.
Dalam sesi pertama ini, Dr. Ikhlasiah Dalimoenthe, M.Si. menyebutkan bahwa sudah ada banyak sekali kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi. Namun, banyak korban yang takut untuk speak up atau melaporkan kejadiannya karena takut mendapatkan stigma negatif dari lingkungan sekitarnya. Maka dari itu, dengan adanya SATGAS PPKS UNJ ini, diharapkan semua orang yang mengalami kekerasan seksual di sekitar lingkungan UNJ ini bisa mendapatkan perlindungan yang kuat.
Selanjutnya adalah sosialisasi sesi kedua mengenai alur penanganan kekerasan seksual di lingkup UNJ dengan narasumber Dr. Iriani Hapsari, M.Psi. selaku Kepala Divisi Penindak, Pendampingan, dan Perlindungan Satgas PPKS UNJ.
Dr. Iriani Hapsari, M.Psi. menyampaikan bahwa Satgas PPKS UNJ adalah wadah pengaduan kasus-kasus kekerasan seksual dan membantu teman-teman sebagai ruang yang aman dan nyaman. Pengaduan tersebut dapat dilakukan apabila salah satu pihak merasa tidak nyaman atau terganggu terhadap perilaku yang tidak wajar terkait kekerasan seksual.
Poin utama dari penanganan kekerasan seksual adalah mekanisme pelaporan kekerasan seksual, pendampingan, perlindungan, sanksi administratif, pemulihan korban (kerja sama dengan pihak eksternal disesuaikan kebutuhan), dan konseling terhadap pelaku. PPKS Satgas UNJ tidak hanya sekedar menerima laporan pengaduan tetapi juga melakukan pendampingan psikologis pada korban dan konseling terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
Adapun tahap dalam penanganan kekerasan seksual di UNJ.
Tahap pelaporan dapat dilakukan melalui hotline Satgas PPKS UNJ atau mendatangi kantor Satgas PPKS UNJ di Gedung M. Syafe’I, Lantai 6 dan laporan akan ditindaklanjuti oleh tim Satgas 3×24 jam. Selanjutnya tahap verifikasi dan asesmen dimana bukti akan diverifikasi dan dikirim ke tim investigasi dan menjadwalkan pemanggilan korban, pelaku, dan saksi bila diperlukan. Pada tahapan investigasi, hasil investigasi akan disampaikan secara transparan pada korban maupun terlapor. Lalu tahap rapat pleno tim Satgas untuk kesepakatan dan memberikan laporan hasil dan rekomendasi kepada rektor karena sanksi diputuskan oleh rektor dan jajarannya. Dan tahap pendampingan terhadap korban melalui pendampingan psikologis dan pemulihan berjalan paralel atau rujukan.
Dalam paparannya, Dr. Iriani Hapsari, M.Psi. menyampaikan ada tiga tingkatan sanksi, yaitu ringan, sedang, berat. Sanksi ringan berupa penindakan atau pembinaan mengenai etika dilakukan jika pelaku menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan, memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban, menyampaikan ucapan yang bernuansa seksual kepada korban, dan menatap korban dengan nuansa seksual. Apabila pelaku terus menerus menjadi pelaku kekerasan seksual maka ada konsekuensi hukum.
Bentuk kekerasan seksual yang mendapatkan sanksi sedang antara lain mengirimkan pesan baik gambar, foto, audio, ataupun video bernuansa seksual dan menyebarkan foto atau informasi pribadi pelapor yang bernuansa seksual tanpa persetujuan pelapor. Sanksi sedang akan melibatkan kepolisian atas permintaan pelapor, atau bila perkara yang dilakukan melanggar perundang-undangan dapat dilaporkan oleh pihak kampus atau mahasiwa.
Sanksi berat diberikan antara lain apabila memaksa atau memperdayai pelapor untuk melakukan kegiatan seksual, melakukan percobaan penetrasi, membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja, dan perbuatan kekerasan seksual lainnya seperti gambar di bawah.
Sesi selanjutnya diadakan pemutaran film pendek sebagai edukasi kekerasan seksual yang menampilkan gambaran masyarakat yang sering kali masih menyalahkan korban, bukan pelaku. Dilanjutkan dengan sesi diskusi berupa tanya jawab dengan kesimpulan bahwa ketika muncul rasa tidak nyaman dari salah satu pihak, maka hal tersebut dapat segera dilaporkan ke Satgas PPKS UNJ agar konflik tidak bereskalasi dan korban bisa segera mendapat pendampingan. Selainitu, indikator kekerasan seksual adalah tidak adanya consent atau persetujuan.
Acara diakhiri dengan penyerahan plakat dari pihak satgas kepada dekanat dan sesi foto bersama.
PV, FA
Editor: WPS
Tim FIS Media Center