Tanjung Lesung 02 November 2024, Pasca terbitnya PP No. 31 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta dan resmi dilaunchingkannya nama baru Fakultas Ilmu Sosial menjadi Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Senat Akademik Fakultas melakukan workhop untuk merumuskan program kerja. Kegiatan diselenggarakan secara hybrid, secara luring di Tanjung Lesung dan secara daring melalui aplikasi zoom meeting pada Jumat-Minggu, 01-03 November 2024.

Workshop dibagi menjadi tiga tema yakni Penyusunan Program Kerja Komisi Akademik dan Etik Senat Fakiltas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Jakarta: Peran Komisi Akademik dan Etik dalam Mendukung Kampus Berintegritas di Era Digital, Workshop Penyusunan Program Kerja Komisi Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat  Dalam Rangka Mewujudkan World Class University: Peningkatan Produktivitas Publikasi dan Kualitas Pengabdian Pada Masyarakat Menuju Reputasi Global serta Workshop Penyusunan Program Kerja Komisi Sumber Daya Manusia: Perencanaan Karier Dosen dan Pengembangan Kepakaran untuk Mencapai Keunggulan Fakultas.

Menurut PP No. 31 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta, Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ fakultas yang bertugas memberikan pertimbangan dan  pengawasan dalam penyusunan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan akademik di fakultas.

Menurut Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan HukumFirdaus Wajdi, Ph.D output dari workshop ini adalah tersusunnya program kerja dari keempat komisi SAF, yakni komisi bidang pendidikan, komisi kerja sama dan kelembagaan, komisi sumber daya manusia dan komisi penelitian dan pengabdian pada masyarakat serta rencana terbentuknya komisi etik.

Kategori: Berita