Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Jakarta (FISH UNJ) berkomitmen untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Kegiatan pencanangan pembangunan Zona Integritas FISH UNJ dilakukan oleh Rektor dan Dirjen DIKTI Kemdikbud pada tanggal 8 Mei 2024. Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum ditunjuk sebagai Unit Kerja Strategis berdasarkan SK Rektor.

Area Perubahan

Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum berkomitmen melaksanakan manajemen, penataan, penguatan, dan peningkatan pada enam area perubahan berikut ini:

  1. Manajemen Perubahan: Mendorong budaya kerja yang adaptif dan inovatif untuk mendukung transformasi institusional.
  2. Penataan Tata Laksana: Menyusun dan menerapkan prosedur operasional yang efektif dan efisien.
  3. Penataan Sistem Manajemen SDM: Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui rekrutmen yang transparan dan pengembangan kompetensi berkelanjutan.
  4. Penguatan Akuntabilitas: Memastikan setiap aktivitas dan program memiliki pertanggungjawaban yang jelas dan terukur.
  5. Penguatan Pengawasan: Menerapkan sistem pengawasan yang ketat untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
  6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Berfokus pada peningkatan mutu layanan kepada mahasiswa, staf, dan masyarakat umum melalui penerapan tata nilai berintegritas.

Bukti Dukung

Pembangunan Zona Integritas pada enam area perubahan dinarasikan dan diperkuat dengan bukti dukung melalui Lembar Kerja Evaluasi. Rincian dari setiap area perubahan dapat ditelusuri melalui enam ikon tautan area perubahan berikut ini, yang mencakup dokumentasi dan indikator keberhasilan dari setiap upaya perbaikan yang telah dilakukan.Dengan penerapan Zona Integritas ini, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum UNJ berupaya untuk menjadi lembaga pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan.