Kriteria 2 – Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama

C.2.4.a Sistem Tata Pamong

A. Dokumen formal sistem tata pamong sesuai konteks institusi untuk menjamin akuntabilitas, keberlanjutan dan transparansi, serta mitigasi potensi risiko.B. Bukti yang sahih terkait upaya institusi melindungi integritas akademik dan kualitas pendidikan tinggi.C. Dokumen formal struktur organisasi dan tata kerja institusi beserta tugas dan fungsinyaD. Bukti yang sahih terkait praktik baik perwujudan Good University Governance (paling tidak mencakup aspek kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan keadilan), dan manajemen risiko. Perguruan tinggi mengumumkan ringkasan laporan tahunan kepada masyarakat (PP No. 4 Tahun 2014 Pasal 33 ayat 3).E. Keberadaan dan keberfungsian lembaga/fungsi penegakan kode etik untuk menjamin tata nilai dan integritas.

Bukti Fisik dan data dukung :

  1. OTK UNJ (A/S)
  2. STATUTA UNJ (A/S)
  3. SK Pendirian Universitas dan Fakultas (A/S)
  4. Dokumen SPMI tentang tata pamong (A/S)
  5. bukti tentang kredibilitas (SK Senat tentang pemilihan Rektor) (BL)
  6. Soft file akuntabilitas, dan WTP keuangan (BL)
  7. Aturan tentang reward dan punishment, dosen, dan mahasiswa, dan tenaga kependidikan (BL)

C.2.4.b Kepemimpinan

A. Dokumen formal penetapan personil pada berbagai tingkat manajemen dengan tugas dan tanggung jawab yang jelas untuk mencapai visi, misi dan budaya serta tujuan strategis insitusi.B. Bukti yang sahih terkait terjalinnya komunikasi yang baik antara pimpinan dan stakeholders internal untuk mendorong tercapainya visi, misi, budaya, dan tujuan strategis institusi.C. Bukti kaji ulang dan perbaikan kepemimpinan dan struktur manajemen institusi untuk mencapai kinerja organisasi yang direncanakan.

Bukti fisik dan data dukung:

  1. Perjanjian Kinerja Rektor dengan Menteri  (A/S)
  2. Lakip UNJ 2017-2019 (A/S)
  3. Perjanjian kinerja Dekan dengan Rektor (A/S)

C.2.4.c Pengelolaan

A. Bukti formal keberfungsian sistem pengelolaan fungsional dan operasional perguruan tinggi yang mencakup 5 aspek.B.Dokumen formal dan pedoman pengelolaan mencakup 11 aspek.C. Bukti yang sahih tentang implementasi kebijakan dan pedoman pengelolaan yang mencakup 11 aspek.D. Dokumen formal rencana strategis dan bukti mekanisme persetujuan terhadap rencana strategis yang mencakup 5 aspek

  1. Laporan Hasil monev pelaksanaan perkuliahan
  2. Laporan hasil kegiatan penelitian 
  3. Laporan hasil kegiatan P2M
  4. Laporan hasil audit internal oleh pusat penjamin mutu

C.2.4.d) Sistem Penjaminan Mutu

A. Dokumen formal SPMI yang dibuktikan dengan keberadaan 5 aspek.B. Bukti yang sahih terkait praktek baik pengembangan budaya mutu di perguruan tinggi.

1) organ/fungsi SPMI
2) dokumen SPMI
3) auditor internal
4) hasil audit
5) bukti tindak lanjut

C.2.4.e) Kerjasama

A. Dokumen formal kebijakan dan prosedur pengembangan jejaring dan kemitraan (dalam dan luar negeri), dan monitoring dan evaluasi kepuasan mitra kerjasama.B. Dokumen perencanaan pengembangan jejaring dan kemitraan yang ditetapkan untuk mencapai visi, misi dan tujuan strategis institusi.C. Data jumlah, lingkup, relevansi, dan kebermanfaatan kerjasama.D. Bukti monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kemitraan, tingkat kepuasan mitra kerjasama yang diukur dengan instrumen yang sahih, serta upaya perbaikan mutu jejaring dan kemitraan untuk menjamin ketercapaian visi, misi dan tujuan strategis.

  1. SOP tentang kerjasama dan Format pembuatan MOU  (A/H)
  2. Pedoman Kerjasama
  3. SOP Monitoring Kerjasama (BL)

C.2.5 Indikator Kinerja Tambahan

Pelampauan SN-DIKTI (indikator kinerja tambahan) yang ditetapkan oleh perguruan tinggi pada tiap kriteria

Buku SPMI tentang standar UNJ, yang melampaui SN Dikti (A/S)

C.2.6 Evaluasi Capaian Kinerja

Analisis keberhasilan dan/atau ketidakberhasilan pencapaian kinerja yang telah ditetapkan institusi yang memenuhi 2 aspek

Laporan rektor pertahun 16,17,18 ,
LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, upload soft filenya) (A/S)

C.2.7 Penjaminan Mutu

1) keberadaan dokumen formal penetapan standar mutu,2) standar mutu dilaksanakan secara konsisten,3) monitoring, evaluasi dan pengendalian terhadap standar mutu yang telah ditetapkan, dan4) hasilnya ditindak lanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu.

Penetapan Standar Mutu

C.2.8 Kepuasan Pemangku Kepentingan

Tingkat kepuasan pemangku kepentingan internal dan eksternal pada masing-masing kriteria: tata pamong dan kerjasama, mahasiswa, sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana, pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.