Tugas, Indikator Kerja, dan Wewenang

Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta No.844/UN39/KP.08.01/2021 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta No.532/UN39/KP.08.01/2021 Tentang Gugus Penjaminan Mutu (GPjM) Fakultas dan Universitas Negeri Jakarta serta Tim Penjaminan Mutu (TPjM) Program Studi di Lingkungan Universitas Negeri Jakarta Periode Tahun 2021-2022.

Gugus Penjaminan Mutu (GPjM) Fakultas Universitas Negeri Jakarta mempunyai tugas meliputi :

  1. Menyusun berbagai standar dan butir mutu di tingkat fakultas
  2. Menyusun instrumen monitoring dan evaluasi yang bersifat khusus di tingkat fakultas
  3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pada fakultas
  4. Mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan akreditasi eksternal dan internasional
  5. Melaksanakan koordinasi siklus mutu (PPEPP) dan peningkatan standar mutu tingkat fakultas
  6. Mengkoordinasikan database di tingkat fakultas
  7. Mencari keunggulan akademik;
  8. Penyusunan laporan dan rekomendasi tiga bulanan pada Dekan FIS

Tim Penjaminan Mutu (TPjM) Program Studi mempunyai tugas meliputi :

  1. Menyusun berbagai prosedur dan spesifikasi program studi;
  2. Menyusun instrumen monitoring dan evaluasi yang bersifat khusus program studi;
  3. Memberi masukan dalam menyusun standar mutu program studi;
  4. Menyiapkan database di tingkat program studi;
  5. Menyusun dokumen Formulir SPMI;
  6. Menyiapkan akreditasi dan legalitas program studi;
  7. Melaksanakan penjaminan mutu akademik sesuai prosedur;
  8. Standar dan kebijakan akademik yang berlaku;
  9. Mengembangkan standar mutu program studi berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi;
  10. Menyusun laporan dan rekomendasi secara periodik kepada penanggung jawab GPjM;
  11. Menyediakan updating data PDDIKTI dan data lain yang diperlukan untuk akreditasi, capaian indikator, dan lain-lain.