Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) bermula dari dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia nomor 01/1963 tertanggal 16 Mei 1964 tentang Pendirian Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Jakarta. Seiring dengan terbitnya SK tersebut, didirikan pula Program Studi Civics. Nama program studi ini secara berturut-turut berubah dari nama Civics, menjadi Civics-Hukum, Pendidikan Moral Pancasila (PMP)¬ – Hukum, lalu Pendidikan Moral Pancasila – Kewarganegaraan (PMP–KN), kemudian menjadi Jurusan Ilmu Sosial Politik dengan program studi tetap Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), Nama Prodi PPKN UNJ ini mejadi nama terakhir bagi program studi ini. Perubahan-perubahan program studi ini mengacu pada perubahan-perubahan nomenklatur nama matapelajaran pada kurikulum yang diperuntukkan bagi sekolah dasar dan menengah. Ketika IKIP Jakarta menerima kebijakan wider mandate dari Pemerintah, agar berubah menjadi Universitas Negeri Jakarta, maka nama jurusan harus menggunakan nama non kependidikan, maka nama yang digunakan saat itu adalah Jurusan Ilmu Sosial Politik dengan Program Studi PPKN.
Program Studi PPKN merupakan salah satu dari program studi yang dikembangkan oleh Universitas Negeri Jakarta (UNJ) melalui Rencana Induk Strategis UNJ, untuk memenuhi kebutuhan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan pada tataran lokal, regional, dan nasional. Oleh karena itu, Program Studi PPKN merupakan institusi pendidikan yang melakukan pengembangan pendidikan dan pembelajaran kewarganegaraan, ilmu kewarganegaraan, pendidikan politik melalui nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan wawasan kebangsaan yang berlandasakan ideologi Pancasila, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sosial religius yang berkembang di masyarakat. Program Studi PPKN juga menghasilkan lulusan berupa pendidik dan tenaga kependidikan yang berkualitas, profesional, dan memiliki daya sanding serta daya saing tinggi untuk dapat meningkatkan kualitas bangsa, khususnya pada ranah pendidikan kewarganegaraan.
Program Studi PPKN berupaya untuk; 1) mengembangkan ilmu pengetahuan, khususnya pendidikan kewarganegaraan dan ilmu kewarganegaraan yang mendukung pengembangan pengetahuan sosial-kemasyarakatan, pendidikan politik, pendidikan kesadaran hukum, kesadaran berdemokrasi, kesadaran untuk berkomitmen terhadap rasa persatuan dan kebangsaan Indonesia, serta membangun rasa religiusitas melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, 2) menghasilkan pendidik dan tenaga kependidikan kewarganegaraan yang berkualitas, profesional, dan memiliki integritas serta daya sanding dan daya saing tinggi, 3) mengembangkan budaya akademik pada sivitas akademika, sehingga kondusif bagi penyelenggaraan proses pembelajaran, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta 4) menjalin dan mengembangkan kerjasama dengan lembaga internal dan eksternal UNJ yang relevan, guna meningkatkan kualitas tenaga akademik dan kemahasiswaan, pada ranah pembelajaran, pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta bidang lainnya yang bersifat mutualistik.
Program Studi PPKN juga berupaya untuk menghasilkan lulusan yang memiliki dan mampu mengembangkan Kompetensi Personal, Kompetensi Pedagogik-Akademik (Keilmuan), Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial. Dalam konteks ini, Program Studi PPKN bertujuan untuk; 1) menghasilkan pendidik atau guru profesional dan tenaga kependidikan pada jenjang strata satu (S1) bidang pendidikan kewarganegaraan yang diproyeksikan dapat bekerja pada lembaga pendidikan dasar dan menengah, baik umum maupun kejuruan. 2) Menghasilkan sarjana bidang pendidikan kewarganegaraan yang mampu bersikap demokratis, toleran, dan menghargai serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. 3) Menghasilkan tenaga peneliti dan pengembang pendidikan kewarganegaraan yang berbasis pada fenomena dan dinamika sosial kemasyarakatan yang terjadi di masyarakat.
Pengelolaan manajerial pada tingkat program studi bersifat kolektif-kolegial dengan mekanisme pelibatan semua dosen dan tenaga administrasi pada setiap proses pengambilan keputusan, khususnya yang berkaitan dengan administrasi akademik dan kemahasiswaan. Perencanaan dan pengelolaan lembaga diarahkan pada upaya menjamin mutu Program Studi PPKN secara holistik, integratif, dan komprehensif atau menyeluruh, terutama pada upaya peningkatan mutu dan kualitas lulusan. Betapapun disadari bahwa, ekspektasi ini akan memiliki dampak perubahan yang inovatif progresif pada semua proses pembelajaran dan segenap perangkat pendukungnya.