DPM merupakan Organisasi Pemerintahan Mahasiswa yang bergerak di bidang kelegislatifan, biasanya ada di tingkat Prodi sebagai implementasi dari otonomi daerah (pembagian kekuasaan).
DPM Prodi terdiri atas perwakilan Prodi yang disahkan di forum tertinggi ditiap-tiap tingkatan yang mewakilkan.
Jumlah anggota DPM Prodi terdiri atas minimal 4 (empat) orang dan maksimal 25 (dua puluh lima) orang.
- Pasal 14 PO No. 01 Tahun 2017 tentang Susunan dan Kedudukan Lembaga Legislatif

