Seminar Online Series Kedua LabPPKn: “Kebebasan Berekspresi di Dunia Maya dalam Perspektif Hukum”

Rabu, 15 Juli 2020 – Seminar online series laboratorium PPKn FIS UNJ merupakan salah satu agenda rutin Lab. PPKn yang biasa diselenggarakan dua minggu sekali. Tujuan dari diadakannya seminar online series Lab. PPKn yaitu sebagai wadah diskusi para dosen, guru, alumni dan mahasiswa PPKn dalam membahas tema-tema dari mata kuliah PPKn karena para guru dan mahasiswa PPKn perlu dibekali dengan pengetahuan, harapannya setelah menyerap materi tersebut dapat menambah wawasan untuk pembelajaran. Selain itu, seminar ini juga bisa dijadikan tempat sharing bapak ibu guru yang sudah sukses untuk menginspirasi mahasiswa.
Acara seminar online series Lab. PPKn FIS UNJ dimulai pukul 13.00-15.00 WIB. Acara seminar diawali oleh MC dengan membacakan berita susunan acara, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan oleh Kaprodi PPKn yaitu Bapak Dr. Tjipto Sumadi, M.si, M.pd. untuk menandakan dimulainya acara. Berikutnya masuk ke acara inti yaitu pemaparan materi oleh narasumber yaitu Ibu Dwi Afrimetty, MH. Dosen PPKn FIS UNJ dan Ibu Irawaty, Ph.D yang juga merupakan Dosen PPKn FIS UNJ.


Dalam acara seminar kali ini mengusung tema “Kebebasan Berekspresi di Dunia Maya dalam Perspektif Hukum”. Pemaparan materi pertama oleh Ibu Dwi Afrimetty membahas tentang Hukum dan Kebebasan Berekspresi. Ada tiga poin penting yang dibahas oleh beliau, pertama : kebebasan berekspresi, kedua : kebebasan berpendapat dan yang terakhir tentang landasan hukum kebebasan berpendapat (UU ITE). Beliau menekankan bahwa setiap orang bebas berekspresi dan mengemukakan pendapat, pikiran, dengan lisan dan tulisan namun harus bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian pemaparan materi kedua oleh Ibu Irawaty yang membahas tentang Hoaks, Kasus Hukum, dan Implikasinya. Beliau membagi pemaparan materi menjadi 4 sub bahasan yang dimulai dari pendahuluan : definisi dan sejarah perkembangan hoaks di Indonesia tujuan dan jenis hoaks yang beredar di Indonesia, kedua : riset mengenai hoaks di Indonesia yaitu alasan orang percaya hoaks dan menyebarkannya & bentuk hoaks jumlah temuan isu hoaks, ketiga : tinjauan hukum kasus pidana hoaks berupa studi kasus pidana hoaks yang telah berkekuatan hukum tetap UU tentang peraturan hukum pidana dan UU ITE terkait hoaks, keempat (penutup) : tips menangkal dan melaporkan hoaks di Indonesia. Kemudian diakhir pemaparan beliau juga berpesan “Pentingnya untuk melakukan saring sebelum sharing”.
Sesi berikutnya merupakan tanya jawab peserta dengan narasumber, ada beberapa pertanyaan penting dan menarik dari para peserta seminar diantaranya yaitu :

  1. Dengan kehadiran UU ITE terjadi pembatasan kebebasan berekspresi yang berujung pidana, dalam perspektif hukum apakah UU ITE dijadikan senjata untuk membungkam hak berekspresi? Masihkah negara di era digitalisasi menjamin kebebasan berekspresi dengan adanya regulasi tersebut?
  2. Kadang-kadang informasi disebuah medsos apabila kita berkomentar atau berpendapat kadang-kadang sedikit-sedikit dikaitkan dengan UU ITE, menurut pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 kita memang diberikan kebebasan untuk berpendapat, berkumpul, dan berserikat itu dibatasi oleh UU ITE ada pendapat yang mengatakan bahwa apabila seseorang berpendapat atau berekspresi dalam suatu masyarakat maka masyarakat tersebut semakin maju dan berkembang sedangkan kita berpendapat dibatasi padahal kebebasan itu bisa membuat suatu negara maju dan berkembang karena kritikan itu sekarang kadang dibatasi oleh unsur-unsur lain, kaitannya bagaimana antara negara yang bisa maju dan berkembang dengan pasal 28 E ayat (3) UUD 1945?
  3. Bagaimana kita bisa membedakan mengkritik dengan menjatuhkan atau menjelekkan sistem pemerintahan saat ini agar tidak menyalahi aturan yang berlaku?
    Pertanyaan-pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh para narasumber sebagai berikut:
  4. Dengan adanya UU ITE bukan berarti membungkam hak kebebasan berekspresi namun memberikan batasan pada setiap individu agar tidak melanggar nilai dan norma yang ada. Negara indonesia adalah negara hukum. Hukum mengatur masyarakat sosial guna mendapatkan hak dan kewajibannya. Dengan adanya aturan-aturan bukan berarti dibungkam namun dibatasi. Kalau tidak bermuatan dengan asusila, norma dan nilai maka dipersilahkan setiap individu untuk bebas berekspresi.
  5. Untuk menjadikan negara ini menjadi maju tanpa menyinggung seseorang melalui kebebasan berekspresi, maka diperlukannya peran pemerintah untuk membaca psikologi masyarakat Indonesia. Hal ini dapat kita lihat dari data sosiologis. Menjaga bangsa dengan data psikologis dan sosiologis untuk melihat preferensi masyarakat Indonesia dalam bermedia sosial mampu menjadi landasan untuk mengedukasi masyarakat Indonesia bagaimana menggunakan media sosial dengan bijak.
  6. Dalam mengkritisi Pemerintah di era ini tidak harus turun ke jalanan atau pun dengan semena-mena mengkomentarinya pada media sosial namun kita dapat dengan bijak menyuarakan kritik terhadap pemerintah melalui buku, menyampaikan pendapat melalui seminar-seminar atau membuat publikasi ilmiah.
    Setelah sesi tanya jawab berakhir kemudian acara seminar ini dinyatakan selesai yang ditutup oleh MC.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *