Sistem Tata Pamong

Tata pamong program studi mengacu pada Statuta UNJ (Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2018).

Sistem dan pelaksanaan tata pamong di Program Studi Sosiologi UNJ, diranjang untuk membangun sistem tata pamong yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan adil.

a. Sistem dan pelaksanaan tata pamong yang kredibel.

Sistem dan pelaksanaan tata pamong yang kredibel di antaranya adalah dalam hal pengangkatan dan penggantian kepengurusan di tingkat prodi, dilakukan dengan mekanisme yang baku dan diatur Peraturan Rektor UNJ. Persyaratan pokok yang ditetapkan khususnya untuk Ketua Program Studi, yaitu dosen Program Study, yang memiliki kepangkatan minimal Lektor. Sedangkan untuk kepengurusan lain di tingkat prodi yaitu :

  1. Ketua Laboratorium
  2. Ketua Gugus Penjamin Mutu Prodi
  3. Ketua Bagian Kemahasiswaan

Di usulkan oleh Koorprodi kepada Dekan Fakultas Ilmu Sosial dengan memperhatikan kapasitas dan kapabilitas dosen yang bersangkutan.

b. Sistem dan pelaksanaan tata pamong yang transparan.

Seluruh kegiatan yang dilakukan dan informasi yang di diapatkan akan diampaikan secara transparan, tidak ada yang disembunyikan. penyampaian secara langsung dilakukan melalui Whatsapp Group Prodi. Untuk hal-hal yang memerlukan kesepakatan bersama dan mendasar seperti perubahan kurikulum, penjadwalan, dilakukan dalam rapat dosen prodi

Mulai tahun 2020, prodi melakukan rapat rutin 1 kali dalam seminggu, pada hari kamis jam 10.00 sd jam 13.00, untuk itu pada jadwal rapat dosen tersebut penjadwalan kegiaatan perkuliahan di tidakdan, jadwal perkuliahan pada setiap hari kamis hanya dijadwalkan untuk jam 8.00 – 10.00 dan setelah itu jam 13.00 – 16.00. Pada hari kamis,  minggu pertama dan ketiga dilakukan rapat seluruh dosen prodi, sedangkan pada hari kamis minggu kedua dan keempat akan digunakan untuk rapat-rapat insidentasl seperti rapat tim jurnal, tim kemahasiswaan, tim akreditasi dan lain-lain.

Agar semua pihak mengetahui apa yang telah dilakukan oleh pimpinan prodi dan kegiatan apa saja yang dilakukan oleh Prodi, mulai tahun 2020, Prodi Sosiologi telah memiliki web prodi dengan laman : fis.unj.ac.id/sosiologi. web ini merupakan bentuk transparansi yang akan dilakukan baik dalam bidang perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.

c. Sistem dan pelaksanaan tata pamong yang akuntabel.

Pelaksanaan perkuliahan setiap semester selalu diawali dengan mengadakan rapat yaitu mengupas jadwal kuliah. Sebelum jadwal dibagikan, seluruh dosen dikumpulkan untuk mendapat arahan dan menerima jadwal perkuliahan dan sekaligus memperoleh informasi hasil evaluasi kinerja dosen secara umum.

Evaluasi kinerja koorprodi, dan Evaluasi kinerja dosen dilakukan melalui angket yang diisi oleh mahasiswa. Angket akan diakukan secara online melalui sistem yang ada di google. setelah angket online selesai, prodi akan menyampaikan kepada mahasiswa melalui Whatsapp Group mahasiswa per angkatan yang telah dimiliki, agar mahasiswa mengisi angket tersebut. setelah angket di olah, maka hasilnya akan disampaikan secara tertulis kepada dosen yang bersangkutan dengan memberikan catatan dan saran untuk perbaikan. Hasil angket akan dibicarakan secara juga dalam rapat dosen prodi

Sementara itu, evaluasi terhadap karyawan, laboran, pustakawan dilaksanakan secara melekat oleh Koorprodi. Prosedur pelayanan administrasi, perpustakaan, dan laboratorium diatur dan disosialisasikan oleh masing-masing unit.

d.Sistem dan pelaksanaan tata pamong yang bertanggung jawab.

Sebagai pimpinan, Ketua Program Studi Sosiologi bertanggung jawab penuh terhadap setiap tindakan, produk, keputusan dan kebijakan termasuk pula di dalamnya proses administrasi yang dijalankan di Program Studi Sosiologi. Lingkup tanggung jawabnya  mencakup kewajiban untuk melaporkan, menjelaskan dan kesediaan untuk dipertanyakan bagi tiap-tiap konsekuensi yang sudah dihasilkan. Ketua Program Studi Sosiologi bertugas merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, dan mengadakan evaluasi seluruh kegiatan program studi, dan bertanggung jawab kepada Dekan dan Rektor UNJ.

Dalam menjalankan tugasnya, Ketua Program Studi Sosiologi dan para dosen yang berfungsi sebagai pengajar, pendamping kegiatan kemahasiswaan, dan pembimbing akademik. Selain dibantu dosen, Ketua program studi  juga dibantu tenaga administrasi, dan laboran, yang bekerja sesuai dengan bidang tugasnya. Semua aktifitas Program Studi dibangun dan dilaksanakan berdasarkan komitmen bersama dalam iklim keterbukaan. Di akhir tahun semua unit harus memberikan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan bidang garapannya masing-masing, termasuk ketua dan unit kerja lainnya harus memberikan laporan pertanggungjawaban kepada rektor UNJ melalui Dekan Fakultas Ilmu Sosial. Pelaporan ini termasuk dalam Laporan Evaluasi Diri yang akan dilakukan setiap semester.

e. Sistem dan pelaksanaan tata pamong yang adil.

Proses pelaksanaan tata pamong yang baik juga sangat ditentukan oleh faktor keadilan yang dirasakan oleh semua elemen program studi. Hal ini sangat disadari oleh pimpinan Program Studi, sehingga berbagai keputusan yang diambil sangat memperhatikan aspek ini. Keadilan yang dimaksud misalnya dalam penugasan pengampu mata kuliah, penentuan jumlah mahasiswa yang dibimbing, penentuan jadwal dan lain sebagainya. Dengan diterapkannya prinsip ini, suasana akademis yang ada di program studi menjadi senantiasa kondusif. Dosen dan karyawan yang melanggar peraturan diberi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di UNJ. Bentuk sanksi diberikan mulai dari surat peringatan sampai dengan pemberhentian. Semua itu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku di UNJ. Begitu pula, mahasiswa yang melanggar tata krama kehidupan kampus akan memperoleh sanksi sesuai dengan bobot pelanggaran.

Upaya meraih visi dan melaksanakan fungsi kelembagaan dikembangkan oleh struktur kelembagaan Prodi Sosiologi seperti bagan berikut:

Struktur Organisasi Prodi Sosiologi

Ketua Prodi Sosiologi

Ketua Prodi bertugas memimpin pelaksanaan tugas prodi yang ditetapkan oleh universitas, yaitu melaksanakan program akademik pada tingkat jurusan/ program studi yang  meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Peningkatan mutu akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi), dan kerja sama pada tingkat program studi;
  2. Menyusun rencana dan program kerja prodi sebagai pedoman kerja sesuai dengan visi, misi, dan tujuan yang telah disepakati;
  3. Menyusun dan membuat konsep pengembangan prodi sebagai bahan masukan yang disampaikan kepada Ketua Jurusan: pengembangan SDM (Sumber Daya Manusia) melalui studi lanjut, studi banding ke perguruan tinggi lain, baik nasional maupun internasional, pelatihan staf Dosen dan laboran melalui workshop, pelatihan staf administrasi, dan pelatihan soft skills mahasiswa);
  4. Pembinaan kemahasiswaan, kehidupan beragama, sosial budaya, dan komunikasi pada tingkat prodi;
  5. Perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi perkuliahan pada tingkat prodi;
  6. Mengevaluasi BKD (Beban Kerja Dosen) setiap semester;
  7. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan perkuliahan untuk meningkatkan mutu program studi;
  8. Melaksanakan koordinasi pengumpulan soal evaluasi (baik UTS maupun UAS dan pelaksanaannya);
  9. Mengusulkan dan melaporkan kinerja Dosen PA (Pembimbing Akademik) kepada Ketua Jurusan;
  10. Menyusun RKAT (Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan) sesuai dengan tata-aturan dari universitas;
  11. Menjembatani dosen untuk melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  12. Menyusun evaluasi pelaksanaan kegiatan prodi sebagai pertanggungjawaban hasil yang telah dicapai.

Bidang Garapan Prodi

Bidang garapan yang dikembangkan pada Prodi Sosiologi terdiri atas empat bidang garapan dengan arahan seorang penanggungjawab sebagai berikut:

  1. Bidang Akademik dan
  2. Bidang Laboratorium dan
  3. Bidang Kemahasiswaan
  4. Bidang Penjamin Mutu

Tugas pokok dari masing-masing bidang garapan yang ada pada Prodi Perpusinfo dapat dirinci sebagai berikut:

A. Bidang Akademik 

  1. Menyusun Naskah akademik untuk perbaikan kurikulum prodi
  2. Membuat pedoman SOP di bidang akademik
  3. Merencakanan pengembangan media Pembelajaran Prodi

B. Bidang Laboratorium

  1. Menginventarisir, merawat, dan menjaga alat dan perlengkapan Laboratorium, menyusun program/rencana dan mengkoordinasikan kegiatan laboratorium bekerjasama dengan instansi terkait;
  2. Mengkoordinir penerbitan Jurnal secara berkala;
  3. Membuat peraturan penggunaan alat laboratorium melalui SOP (Standards of Operational Procedures);
  4. Mengajukan usulan pengadaan peralatan laboratorium untuk diintegrasikan ke dalam laboratorium ICT (Information and Communication Technology) perpustakaan;
  5. Merancang penyelenggaraan workshop berbasis ICT.

C. Bidang Kemahasiswaan dan Alumni

  1. Mengkoordinir kegiatan mahasiswa dalam mengikuti berbagai kegiatan dan perlombaan baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional;
  2. Mengkoordinir dan menyeleksi Penerimaan Beasiswa PPA di tingkat prodi
  3. Mengadakan kemitraan dengan instansi internal maupun eksternal terutama dalam pelaksanaan mata kuliah lapangan;
  4. Merancang pendanaan untuk penyelenggaraan pelatihan keterampilan mahasiswa menjelang penerjunan alumni ke masyarakat untuk pengabdian ilmu;
  5. melakukan Tracer Study.

Kepemimpinan

Kepemimpinan pada prodi dipercayakan kepada Ketua Prodi yang bertanggungjawab kepada Rektor melalui Dekan FIS sebagai atasan langsung. Secara efektif Ketua Prodi mengarahkan dan mempengaruhi perilaku semua elemen di lingkungan prodi, bertumpu pada nilai, norma, etika, dan budaya prodi yang disepakati bersama melalui komitmen untuk dapat mempertimbangkan dan mengambil keputusan secara cepat dan akurat. Kepemimpinan kolegial dianut untuk pemecahan masalah secara holistik agar dapat mengisi karakter multidimensional personal melalui Rapat Kerja Prodi bersama  fakultas. Secara kolaboratif, kepemimpinan kolegial dipadukan dengan fungsi kepemimpinan operasional, kepemimpinan organisasional, dan kepemimpinan publik.

Kepemimpinan prodi menciptakan iklim kondusif akademik untuk memberdayakan setiap potensi yang dimiliki unsur penunjangnya, yaitu para dosen dan staf administrasi. Bersama jajaran yang ada dibawah koordinasinya, Ketua Prodi memprediksi masa depan, merumuskan, dan mengartikulasi visi yang realistik, kredibel, dan mengkomunikasikan visi ke depan. Fungsi prodi akan menjadi point of departure bagi penyelenggaraan seluruh kegiatan terjadwal, sebagai berikut:

  1. Mengkoordinir segala kegiatan Tridarma dan administrasi Prodi
  2. Melaksanakan dan mengembangkan ilmu sosiologi dan media pembelajaran sosiologi ;
  3. Mengintensifkan penelitian untuk pengembangan Dosen Prodi Sosiologi dan informasi;
  4. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat;
  5. Melaksanakan kegiatan administrasi prodi;
  6. Memberdayakan potensi individual untuk pengembangan karir sivitas akademika;
  7. Melaksanakan pembinaan sivitas akademika.

Melalui feedback dari sivitas akademika, perbaikan kurikulum, pelaksanaan proses pembelajaran dan pengintensifan kegiatan akademik prodi diupayakan dalam bentuk penindaklanjutan secara berkesinambungan.

Sistem Pengelolaan

Penanggungjawab pengelolaan fungsional dan operasional prodi adalah Ketua Prodi. Pengelolaan mencakup kegiatan planning, staffing, leading, dan controlling, baik dalam lingkup internal maupun eksternal. Evaluasi proses pengelolaan kelembagaan prodi meliputi 7 aspek, yaitu: 1) pendidikan, 2) penelitian dan pengembangan, 3) pengabdian kepada masyarakat, 4) kemahasiswaan, 5) penataan kelembagaan dan sistem manajemen, 6) penataan SDM, dan 7) peningkatan kesejahteraan. Prodi juga memilih bidang-bidang yang dipandang krusial untuk pengembangan pasca evaluasi.

Penjaminan Mutu

Prodi mengacu pedoman SPM (Sistem Penjaminan Mutu) Universitas untuk memastikan bahwa rencana pelaksanaan tugas sejalan dengan catatan pelaksanaan di lapangan: perencanaan, pencapaian, pemeliharaan, dan peningkatan standar. Sasaran Mutu yang dirumuskan Universitas diterjemahkan oleh Prodi dalam bentuk Rencana Mutu yang dijabarkan ke dalam butir-butir sasaran yang akan dicapai. Ketidaksesuaian yang mungkin dialami Prodi akan ditindaklanjuti dalam bentuk perbaikan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Evaluasi terhadap butir-butir sasaran yang mutunya dijaminkan di Prodi digunakan untuk mengetahui tingkat pencapaian output dan outcome terhadap standar akademik Prodi. Proses penjaminan mutu diarahkan antara lain untuk memberikan outcome pada hasil belajar Mahasiswa. Pemantauan (monitoring) dilakukan oleh Prodi untuk menjaring dua pengaruh, yaitu: 1) kemajuan dan prestasi belajar mahasiswa, dan 2) perbaikan dan pembaruan metode pengajaran oleh dosen. Evaluasi diri terhadap proses belajar-mengajar dilakukan melalui indikator hasil penugasan, hasil ujian, motivasi, dan hasil praktikum.