Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta No.844/UN39/KP.08.01/2021 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta No.532/UN39/KP.08.01/2021 Tentang Gugus Penjaminan Mutu (GPjM) Fakultas dan Universitas Negeri Jakarta serta Tim Penjaminan Mutu (TPjM) Program Studi di Lingkungan Universitas Negeri Jakarta Periode Tahun 2021-2022.
Gugus Penjaminan Mutu (GPjM) Fakultas Universitas Negeri Jakarta mempunyai tugas meliputi :
- Menyusun berbagai standar dan butir mutu di tingkat fakultas
 - Menyusun instrumen monitoring dan evaluasi yang bersifat khusus di tingkat fakultas
 - Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pada fakultas
 - Mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan akreditasi eksternal dan internasional 
 - Melaksanakan koordinasi siklus mutu (PPEPP) dan peningkatan standar mutu tingkat fakultas
 - Mengkoordinasikan database di tingkat fakultas
 - Mencari keunggulan akademik;
 - Penyusunan laporan dan rekomendasi tiga bulanan pada Dekan FIS
 
Tim Penjaminan Mutu (TPjM) Program Studi mempunyai tugas meliputi :
- Menyusun berbagai prosedur dan spesifikasi program studi;
 - Menyusun instrumen monitoring dan evaluasi yang bersifat khusus program studi;
 - Memberi masukan dalam menyusun standar mutu program studi;
 - Menyiapkan database di tingkat program studi;
 - Menyusun dokumen Formulir SPMI;
 - Menyiapkan akreditasi dan legalitas program studi;
 - Melaksanakan penjaminan mutu akademik sesuai prosedur;
 - Standar dan kebijakan akademik yang berlaku;
 - Mengembangkan standar mutu program studi berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi;
 - Menyusun laporan dan rekomendasi secara periodik kepada penanggung jawab GPjM;
 - Menyediakan updating data PDDIKTI dan data lain yang diperlukan untuk akreditasi, capaian indikator, dan lain-lain.