Peralihan Akreditasi Program Studi dari BAN-PT ke LAM

ByGPjM FIS

Peralihan Akreditasi Program Studi dari BAN-PT ke LAM

Sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Akreditasi Program Studi (APS) dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut, pada hari ini, Jumat 31 Desember 2021,

  1. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
  2. Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Keteknikan (LAM Teknik),
  3. Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAM Kependidikan),
  4. Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Informatika dan Komputer (LAM Infokom),
  5. Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Formal (LAMSAMA), dan
  6. Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi (LAMEMBA),

secara bersama-sama mengumumkan bahwa:

  1. Lima LAM yang telah mendapatkan persetujuan pendirian dari Menteri (Menristekdikti dan Mendikbud, sesuai masa tugas masing-masing), yaitu: LAM Teknik, LAM Kependidikan, LAM Infokom, LAMSAMA, dan LAMEMBA telah siap untuk melaksanakan Akreditasi Program Studi (APS) untuk program studi yang termasuk dalam lingkup kelima LAM tersebut, sebagaimana diatur di dalam Kepmendikbudristek Nomor 186/M/2021 tentang Program Studi yang Diakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri.
  2. Berdasarkan Peraturan BAN-PT Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pengalihan Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ke Lembaga Akreditasi Mandiri, APS untuk Program Studi yang termasuk dalam lingkup kelima LAM berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a. Perguruan tinggi (PT) masih dapat mengusulkan APS ke BAN-PT hingga tanggal 30 Maret 2022.
    b. APS yang dapat diusulkan sebagamana disebutkan pada butir 2.a adalah APS yang berakhir (kadaluwarsa) sebelum tanggal 1 Juli 2022.
    c. Terhitung sejak tanggal 31 Maret 2022, usulan APS tidak dapat lagi disampaikan ke BAN-PT dan harus disampaikan ke LAM.
    d. BAN-PT masih tetap melaksanakan perpanjangan peringkat akreditasi tanpa pengajuan bagi APS yang berakhir (kadaluwarsa) sebelum tanggal 31 Maret 2022.
    e. BAN-PT tidak lagi melakukan perpanjangan peringkat akreditasi tanpa pengajuan bagi APS yang berakhir (kadaluwarsa) terhitung sejak tanggal 31 Maret 2022, dan bilamana APS ini sedang dalam proses perpanjangan di BAN-PT, maka proses tersebut dihentikan.
  3. APS dan perpanjangan peringkat akreditasi tanpa pengajuan bagi program studi yang tidak termasuk dalam lingkup LAM, sebagaimana diatur dalam Kepmendikbudristek Nomor 186/M/2021, tetap dilaksanakan oleh BAN-PT.

Sumber

About the author

GPjM FIS administrator